Sebelum membahas syarat apa saja yang harus dipenuhi, kita bahas dulu macam macam domain .ID dan diperuntukan untuk siapa.
Pengguna Domain ID
- Domain .ID kini dapat didaftarkan oleh siapapun.
- Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan
- Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi
- Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID dst.
- Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi
- Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah
- Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintahan.
- Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer
- Domain .MY.ID digunakan untuk kalangan personal/perorangan
- Domain .BIZ.ID digunakan untuk kalangan usaha/pebisnis menengah
- Domain .DESA.ID digunakan untuk lingkungan wilayah tingkat desa/kelurahan.
Domain .co.id
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktu (Pimpinan Lembaga)
- Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait.
Domain .web.id
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga.
- Surat kuasa dari Kepala Sekolah apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah tidak perlu dilampirkan.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa*
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)

2 komentar
komentarthx gan infonya, btw bisa gak masang subdomain bebas kayak .moe.id ?
ReplyBisa gan, order saja domain moe.id, setelah itu tinggal agan buat subdomainnya di cpanel
ReplyTinggalkan komentar anda, Terimakasih telah berkunjung