Syarat Domain ID


Sebelum membahas syarat apa saja yang harus dipenuhi, kita bahas dulu macam macam domain .ID dan diperuntukan untuk siapa.

Pengguna Domain ID

  • Domain .ID kini dapat didaftarkan oleh siapapun.
  • Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan
  • Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi
  • Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID dst.
  • Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi
  • Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah
  • Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintahan.
  • Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer
  • Domain .MY.ID digunakan untuk kalangan personal/perorangan
  • Domain .BIZ.ID digunakan untuk kalangan usaha/pebisnis menengah
  • Domain .DESA.ID digunakan untuk lingkungan wilayah tingkat desa/kelurahan.
Syarat Domain ID

Domain .co.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Domain .ac.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktu (Pimpinan Lembaga)
  • Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan.
Domain .or.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait.
Domain .web.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
Domain .sch.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga. 
  • Surat kuasa dari Kepala Sekolah apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah tidak perlu dilampirkan.
Domain .mil.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
  • Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat Kuasa*
Domain .my.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
Domain .biz.id
  • KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
4/11/2017 02:16:00 PM delete

thx gan infonya, btw bisa gak masang subdomain bebas kayak .moe.id ?

Reply
avatar
5/26/2017 09:24:00 AM delete

Bisa gan, order saja domain moe.id, setelah itu tinggal agan buat subdomainnya di cpanel

Reply
avatar

Tinggalkan komentar anda, Terimakasih telah berkunjung